Kajian ini membahas falsafah syariah melalui konsep Asrār al-Ahkām, yaitu hikmah dan tujuan yang terkandung di balik penetapan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat normatif dan legalistik, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofis, etis, dan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menganalisis sumber-sumber primer dan sekunder berupa Al-Qur’an, hadis, serta karya ulama klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Asrār al-Ahkām menegaskan keterkaitan erat antara hukum syariah dan tujuan syariah (maqāṣid al-syarīah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan memahami rahasia dan hikmah hukum Islam, penerapan syariah dapat dipahami secara lebih kontekstual, rasional, dan humanis. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum Islam yang lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika kehidupan modern
Copyrights © 2025