Ahmad Musyahid
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful; Ahmad Musyahid; Lomba Sultan; Fitriani Halik
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 6 No 2 (2025): Education and Islamic Studies
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v6i2.482

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hikmah dan rahasia masa iddah dalam perspektif filosofis hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) dan pendekatan deskriptif-analitis terhadap konsep masa iddah. Hasil kajian menunjukkan bahwa masa iddah merupakan masa tunggu yang diperuntukkan bagi perempuan setelah terjadinya perceraian atau wafatnya suami, di mana dalam masa tersebut perempuan dilarang untuk menikah kembali. Ketentuan ini tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga mengandung nilai-nilai filosofis dan sosial yang mendalam. Di antara hikmah dari masa iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim guna menghindari percampuran nasab, memberi ruang untuk mempertimbangkan kembali keputusan perceraian, sebagai bentuk ketaatan (ta‘abbudi) kepada Allah SWT, serta memberikan waktu pemulihan emosional bagi perempuan. Selain itu, masa iddah juga merupakan bentuk perlindungan terhadap syariat Islam dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, yakni tujuan-tujuan pokok dari hukum Islam yang mencakup lima aspek utama hifẓ al-dīn (menjaga agama), hifẓ al-nafs (menjaga jiwa), hifẓ al-‘aql (menjaga akal), hifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan hifẓ al-māl (menjaga harta). Dengan demikian, masa iddah merupakan wujud nyata dari kebijaksanaan syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat manusia.
Falsafah Syariah – Asrār al-Ahkām (Rahasia/ Hikmah Hukum Islam) Budi Ari Darmawanto; Rudi Hartono; Ahmad Musyahid; Fatmawati Fatmawati
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini membahas falsafah syariah melalui konsep Asrār al-Ahkām, yaitu hikmah dan tujuan yang terkandung di balik penetapan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat normatif dan legalistik, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofis, etis, dan kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menganalisis sumber-sumber primer dan sekunder berupa Al-Qur’an, hadis, serta karya ulama klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Asrār al-Ahkām menegaskan keterkaitan erat antara hukum syariah dan tujuan syariah (maqāṣid al-syarīah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan memahami rahasia dan hikmah hukum Islam, penerapan syariah dapat dipahami secara lebih kontekstual, rasional, dan humanis. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum Islam yang lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika kehidupan modern
Konsep, Batasan dan Implementasi Teori Penalaran Suparman Suparman; Ahmad Musyahid; Fatmawati Fatmawati
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan zaman dan konteks sosial, berkembang pula persoalan dan fenomena baru yang membutuhkan kepastian hukum. Al-Qur'an dan Sunnah yang hanya memuat persoalan hukum secara implisit, menuntut para mujtahid untuk melakukan upaya penggalian hukum dengan beberapa metode, salah satunya adalah maslahah mursalah atau istislahi. Penelitian ini mencoba mengeksplorasi hal-hal yang berkaitan dengan penalaran istislahi, mulai dari konsep, batasan, hingga implementasinya dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan tinjauan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya berprinsip pada pemeliharaan tujuan syara’ dengan mengambil manfaat dan penolakan terhadap mudharat (mafsadah). Adapun batasan berlakunya maslahah ini adalah: tidak bersifat dugaan semata sehingga harus benar-benar membuahkan manfaat dan menolak kemudaratan (mafsadah), bersifat umum, dan tidak bertentangan dengan aturan prinsipal syara’. Dengan demikian maka penerapan metode istislahi dalam pembentukan hukum sangat dibutuhkan untuk menghadapi permasalahan dan fenomena baru yang memerlukan kepastian hukum.
Maḥāsin al-Aḥkām dalam Perspektif Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Fatmawati Fatmawati; Ahmad Musyahid; Khairul Amri Hatta
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maḥāsin al-aḥkām merupakan konsep fundamental dalam kajian hukum Islam yang menegaskan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki nilai keindahan, kemaslahatan, dan hikmah yang mendalam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep maḥāsin al-aḥkām melalui pendekatan filsafat ilmu, khususnya dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi, serta menjelaskan relevansinya dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-filosofis, melalui analisis literatur klasik dan kontemporer dalam bidang uṣūl al-fiqh dan filsafat hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis maḥāsin al-aḥkām berakar pada keyakinan bahwa syariat bersumber dari Allah Swt. yang Maha Bijaksana; secara epistemologis, konsep ini dapat diketahui melalui wahyu, ijtihad, dan penalaran rasional yang terikat kaidah; sedangkan secara aksiologis, maḥāsin al-aḥkām berfungsi mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia. Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman komprehensif terhadap maḥāsin al-aḥkām sangat penting dalam merespons dinamika hukum Islam di era modern.