Seiring perkembangan zaman dan konteks sosial, berkembang pula persoalan dan fenomena baru yang membutuhkan kepastian hukum. Al-Qur'an dan Sunnah yang hanya memuat persoalan hukum secara implisit, menuntut para mujtahid untuk melakukan upaya penggalian hukum dengan beberapa metode, salah satunya adalah maslahah mursalah atau istislahi. Penelitian ini mencoba mengeksplorasi hal-hal yang berkaitan dengan penalaran istislahi, mulai dari konsep, batasan, hingga implementasinya dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan tinjauan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maslahah mursalah pada dasarnya berprinsip pada pemeliharaan tujuan syara’ dengan mengambil manfaat dan penolakan terhadap mudharat (mafsadah). Adapun batasan berlakunya maslahah ini adalah: tidak bersifat dugaan semata sehingga harus benar-benar membuahkan manfaat dan menolak kemudaratan (mafsadah), bersifat umum, dan tidak bertentangan dengan aturan prinsipal syara’. Dengan demikian maka penerapan metode istislahi dalam pembentukan hukum sangat dibutuhkan untuk menghadapi permasalahan dan fenomena baru yang memerlukan kepastian hukum.
Copyrights © 2025