Maḥāsin al-aḥkām merupakan konsep fundamental dalam kajian hukum Islam yang menegaskan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki nilai keindahan, kemaslahatan, dan hikmah yang mendalam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep maḥāsin al-aḥkām melalui pendekatan filsafat ilmu, khususnya dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi, serta menjelaskan relevansinya dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-filosofis, melalui analisis literatur klasik dan kontemporer dalam bidang uṣūl al-fiqh dan filsafat hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis maḥāsin al-aḥkām berakar pada keyakinan bahwa syariat bersumber dari Allah Swt. yang Maha Bijaksana; secara epistemologis, konsep ini dapat diketahui melalui wahyu, ijtihad, dan penalaran rasional yang terikat kaidah; sedangkan secara aksiologis, maḥāsin al-aḥkām berfungsi mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia. Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman komprehensif terhadap maḥāsin al-aḥkām sangat penting dalam merespons dinamika hukum Islam di era modern.
Copyrights © 2025