Hukum Perdata Internasional (HPI) merupakan instrumen hukum nasional yang krusial dalam mengatur hubungan hukum privat yang mengandung unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji definisi, ruang lingkup, sejarah perkembangan asas-asas HPI sejak masa Romawi hingga modern, serta perbandingannya dengan hukum internasional publik. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan sejarah dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HPI memiliki karakteristik unik sebagai "hukum nasional untuk hubungan internasional" yang bersumber pada undang-undang domestik, yurisprudensi, dan doktrin, namun tetap mengadopsi prinsip global. Sejarah HPI mencatat evolusi dari asas teritorial Romawi ke asas personal, hingga lahirnya teori statuta dan pemikiran universal Savigny. Kesimpulannya, pemahaman mendalam mengenai sumber hukum dan asas-asas HPI sangat penting bagi Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan hukum dalam menghadapi dinamika sengketa perdata lintas negara di era globalisasi.
Copyrights © 2025