Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRINSIP DASAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN CONTOH KASUS (LEX LOCI CONTRACTUS, LEX LOCIDELICTI, LEX LOCI REI SITAE) Jaka Ragil Daulay; Naurah Khairatunnisa; Nur Ade Amelia Oktobery; Nurul Husna
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Interaksi lintas batas negara dalam era globalisasi memicu kompleksitas sengketa perdata yang mengandung unsur asing. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tiga prinsip utama dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), yaitu Lex Loci Contractus (hukum tempat kontrak dibuat), Lex Loci Delicti (hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi), dan Lex Loci Rei Sitae (hukum tempat benda berada). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga asas tersebut berfungsi sebagai penunjuk hukum (lex causae) yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yurisdiksi. Melalui studi kasus seperti perkara IPB (nasional) dan Tolofson v. Jensen (internasional), terlihat bahwa meskipun asas-asas ini bersifat universal, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketiadaan kodifikasi HPI yang komprehensif. Selain itu, kedaulatan hukum nasional melalui prinsip public policy dan overriding mandatory rules tetap menjadi batasan utama yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional.
ASAS ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Jaka Ragil Daulay; Siti Luthfiyah Nabilah; Afriza Yeni Nasution; Diva Dwi Raissa
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Perdata Internasional (HPI) muncul sebagai konsekuensi logis dari intensitas hubungan hukum lintas negara yang mengandung unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas-asas utama dalam HPI serta fungsi dan tujuannya dalam menciptakan ketertiban hukum global. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas HPI, seperti asas nasionalitas (lex patriae), asas domisili, dan asas-asas khusus terkait status badan hukum serta perkawinan campuran, berfungsi sebagai pedoman krusial dalam menentukan hukum yang berlaku (lex causae) dan forum yang berwenang. Penerapan asas-asas ini bertujuan untuk mengatasi konflik hukum (conflict of laws), menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Keberadaan asas-asas HPI menjadi jembatan antara berbagai sistem hukum di dunia guna mendukung harmonisasi hukum internasional di era globalisasi.
Sejarah Hukum Perdata Internasional Dan Perbandingan Sumber Hukum Dengan Hukum Internasional Jaka Ragil Daulay; Nur Fadilah; Vironica Juliany Anggriani; May Syarani
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Perdata Internasional (HPI) merupakan instrumen hukum nasional yang krusial dalam mengatur hubungan hukum privat yang mengandung unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji definisi, ruang lingkup, sejarah perkembangan asas-asas HPI sejak masa Romawi hingga modern, serta perbandingannya dengan hukum internasional publik. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan sejarah dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HPI memiliki karakteristik unik sebagai "hukum nasional untuk hubungan internasional" yang bersumber pada undang-undang domestik, yurisprudensi, dan doktrin, namun tetap mengadopsi prinsip global. Sejarah HPI mencatat evolusi dari asas teritorial Romawi ke asas personal, hingga lahirnya teori statuta dan pemikiran universal Savigny. Kesimpulannya, pemahaman mendalam mengenai sumber hukum dan asas-asas HPI sangat penting bagi Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan hukum dalam menghadapi dinamika sengketa perdata lintas negara di era globalisasi.