Pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mendorong perubahan signifikan dalam praktik oprasional perbankan, termasuk pada sektor perbankan syariah yang berlandaaskan prinsip-prinsip Islam. Pemanfaatan AI berpotensi meningkatkan episiensi layanan, ketepatan analisi risiko, serta kualitas interaksi dengan nasabah. Namun demikian, implementasi teknologi ini tidak tidak terlepas dari berbagai tantangan yang berkaitan dengan kepatuhan regulasi dan penerapan etika syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penerapan AI dalam perbankan syariah dari perspektif regulasi dan etika Islam. Metode penelitian yang digunakan Adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dengan analisis tematik terhadap berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan AI dalan perbankan syariah masih dihadapkan pada keterbatasan kerangka regulasi yang responsive terhadap perkembangan teknologi, permasalahan transparansi algoritma, perlindungan data nasabah, serta akuntabilitas pengambilan Keputusan berbasis sistem cerdas. Selain itu, nilai-nilai etika Islam seperti keadilan, Amanah, dan kemaslahatan menurut adanya integrasi prinsip syariah secara konsisten dalam tata kelola teknologi AI. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengembangan tata kelola AI yang berorientasi pada kepatuhan syariah guna mendukung transformasi digital perbankan syariah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025