Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, di mana majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif dan asas-asas keadilan dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum terkait tindak pidana korupsi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menelaah konstruksi pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan vonis bebas karena menilai unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta terdapat keraguan dalam pembuktian yang mengharuskan penerapan asas in dubio pro reo (keraguan berpihak kepada terdakwa). Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa lebih bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan menitikberatkan pada pembuktian unsur delik secara komprehensif. Namun demikian, putusan bebas tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi proyek infrastruktur
Copyrights © 2025