Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan koperasi syariah mikro terhadap fatwa DSN-MUI, khususnya pada lembaga yang tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) aktif. Ketiadaan DPS aktif diperkirakan menjadi penyebab rendahnya pengawasan syariah sehingga dapat memunculkan praktik operasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fatwa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menganalisis artikel jurnal terdahulu, laporan penelitian, serta regulasi terkait kepatuhan syariah dan fungsi DPS pada lembaga keuangan syariah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi pola ketidakpatuhan dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi syariah mikro tanpa DPS aktif cenderung mengalami ketidaksesuaian dalam implementasi akad, mekanisme pembiayaan, dan pemenuhan prinsip syariah. Literatur terdahulu secara konsisten menegaskan bahwa lemahnya kontrol syariah, minimnya kompetensi pengelola, serta tidak adanya pedoman internal yang berbasis fatwa menjadi penyebab utama munculnya penyimpangan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar koperasi syariah mikro segera mengaktifkan atau membentuk DPS, meningkatkan literasi syariah pengelola melalui pelatihan, serta mengintegrasikan fatwa DSN-MUI ke dalam SOP operasional agar kepatuhan syariah dapat terjaga secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025