Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rasionalitas pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia dan mengevaluasi penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya melalui implementasi pedoman pemidanaan. Rasionalitas pemidanaan merupakan elemen krusial dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan bahwa sanksi hukum selaras dengan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam konteks kerugian keuangan negara, sering kali terjadi perdebatan mengenai apakah vonis yang dijatuhkan telah rasional secara ekonomi dan hukum, terutama terkait disparitas putusan yang masih sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rasionalitas pemidanaan dalam hukum positif Indonesia telah mengalami transformasi menuju keseimbangan antara sanksi badan (penjara) dan sanksi ekonomi (uang pengganti). Penerapan rasionalitas ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan meminimalisir disparitas hukuman berdasarkan kategori kerugian negara. Namun, dalam praktik peradilan, tantangan tetap ada pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan konsistensi hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis di luar kerugian finansial. Kesimpulannya, rasionalitas pemidanaan tidak hanya diukur dari beratnya penjara, tetapi juga dari efektivitas pemulihan keuangan negara yang terdampak.
Copyrights © 2025