Kedudukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam perkara kepailitan menimbulkan persoalan hukum karena lembaga ini sering hanya diakui sebagai kreditor separatis, bukan sebagai kreditor preferen yang memiliki hak mendahulu. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, BPDLH mengelola dana publik dari APBN untuk kepentingan lingkungan hidup, sehingga secara yuridis dana tersebut termasuk keuangan negara yang seharusnya mendapat perlindungan hukum khusus. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem hukum kepailitan belum memberikan kepastian dan perlindungan terhadap dana publik yang dikelola BPDLH. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara UU Kepailitan, UU Perbendaharaan Negara, dan UU PUPN untuk mempertegas status BPDLH sebagai kreditor preferen sesuai prinsip hak mendahulu atas piutang negara dan asas keadilan hukum.
Copyrights © 2025