This study examines the legal implications of prenuptial agreements on the status and inheritance rights of children under Indonesian positive law. The primary issue addressed is the extent to which prenuptial agreements, which principally regulate the proprietary relationship between spouses, affect the legal position of children as heirs. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, supported by an analysis of relevant court decisions. The study focuses on Articles 35–37 of Law Number 1 of 1974 on Marriage, the Compilation of Islamic Law, the Indonesian Civil Code, and Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, which expanded the legal recognition of marital agreements.The findings indicate that prenuptial agreements essentially govern the separation or unity of marital property; however, they may indirectly affect children’s inheritance rights when such arrangements determine the scope of marital assets that subsequently constitute the estate. Judicial practice demonstrates that prenuptial agreements cannot be used to eliminate children’s rights as heirs, as these rights are protected by mandatory inheritance norms (ius cogens). The conclusion of this study affirms that children’s inheritance rights remain legally protected, although the proportion or composition of their inheritance may be influenced by property arrangements stipulated in prenuptial agreements, particularly in the context of mixed marriages or specific agreements on asset management. This study offers a novel perspective on the relationship between prenuptial agreements and children’s inheritance rights within the framework of Indonesian positive law, especially in clarifying the limits of prenuptial agreements vis-à-vis mandatory inheritance norms. Contribution: Theoretically, this study enriches scholarly discourse on family and inheritance law by elucidating the legal relationship between prenuptial agreements and the protection of children’s rights as heirs in Indonesia. Practically, it serves as a reference for spouses, notaries, and legal practitioners in drafting prenuptial agreements that comply with inheritance law and do not undermine children’s legally protected rights. [ Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perjanjian pranikah terhadap kedudukan dan hak anak dalam pembagian warisan menurut hukum positif Indonesia. Permasalahan yang dianalisis adalah sejauh mana perjanjian pranikah, yang pada prinsipnya mengatur hubungan harta kekayaan antara suami dan istri, berpengaruh terhadap hak anak sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh studi terhadap putusan pengadilan. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 35–37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas keberlakuan perjanjian perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah pada dasarnya hanya mengatur pemisahan atau penyatuan harta antara suami dan istri, namun secara tidak langsung dapat memengaruhi hak waris anak apabila pengaturan tersebut berdampak pada ruang lingkup harta bersama yang menjadi objek warisan. Praktik peradilan memperlihatkan bahwa perjanjian pranikah tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan hak anak sebagai ahli waris, karena hak tersebut dilindungi oleh norma hukum waris yang bersifat memaksa (ius cogens). Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hak waris anak tetap memperoleh perlindungan hukum, meskipun besaran atau komposisi bagiannya dapat terpengaruh oleh pengaturan harta dalam perjanjian pranikah, terutama dalam konteks perkawinan campuran atau perjanjian khusus mengenai pengelolaan harta. Penelitian ini memberikan perspektif baru mengenai keterkaitan antara perjanjian pranikah dan hak waris anak dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya dalam menegaskan batas keberlakuan perjanjian pranikah terhadap norma kewarisan yang bersifat memaksa. Kontribusi: Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian hukum keluarga dan hukum kewarisan dengan menegaskan relasi antara perjanjian pranikah dan perlindungan hak anak sebagai ahli waris dalam sistem hukum Indonesia. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi pedoman bagi pasangan suami istri, notaris, dan praktisi hukum dalam merancang perjanjian pranikah yang tetap sejalan dengan ketentuan hukum waris serta tidak mengurangi hak anak yang dilindungi oleh hukum.]
Copyrights © 2025