Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya telah menimbulkan dampak yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui upaya pencegahan yang dilakukan, efektivitas penegakan hukum, serta tindakan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), di mana data didapatkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap aparat kepolisian serta instansi terkait antaranya Kejaksaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP). Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencegahan melalui pengawasan, patroli, sosialisasi, pemasangan spanduk, dan koordinasi lintas instansi. Selain itu, penindakan hukum dilakukan melalui penyelidikan, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, dan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Upaya ini telah menunjukkan efektivitas yang cukup baik dengan menurunnya angka pelanggaran dari 2020 sampai 2021. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tantangan dalam penegakan hukum masih ada, tindakan kepolisian telah memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas pertambangan emas ilegal. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindakan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang merusak lingkungan merupakan perbuatan yang dilarang karena menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Copyrights © 2025