Aceh adalah salah satu provinsi di negara Kesatuan Republik Indonesia yang terletak di ujung paling Barat wilayah Indonesia. Aceh memberlakukan hukum positif dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Adat merupakan salah satu bagian terpenting yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Adat bisa merefleksikan keterkenalan suatu kaum. Di sini adat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam masyarakat. Salah satu bagian dari adat ini adalah hukum adat. Hukum adat di setiap daerah atau wilayah berbeda-beda namun mempunyai satu tujuan yang sama yakni hidup rukun dalam bermasyarakat. Hukum adat ini bernaung di satu lembaga yang mengatur keberlangsungan suatu hukum adat yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Hukum adat merupakan hukum yang sudah berlaku di satu daerah atau wilayah atau suatu kaum dan berlaku secara turun temurun dan akan terus berlangsung selamanya dalam kehidupan sehari-hari, yang historis banyak yang tidak tertulis. Penelitian ini akan menggunakan teori Gerakan Sosial, dengan beberapa unsur pokok yang bisa memberikan gambaran untuk penelitian ini, antara lain: framing, resource mobilization, structure of political opportunity. Framing sangat penting keberadaannya untuk melihat bagaimana pemerintah daerah memahami terhadap implementasii mmenghidupkan lembaga MAA untuk mengikuti aturan UUPA sesaat. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan sub nasional yang setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.
Copyrights © 2025