Fiqih siyasah merupakan disiplin hukum Islam yang mengkaji prinsip-prinsip pengelolaan kekuasaan dan pemerintahan berdasarkan nilai-nilai syariat. Yusuf al-Qaradhawi sebagai ulama kontemporer menawarkan gagasan fiqih siyasah yang moderat dan responsif terhadap dinamika politik modern. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan melalui penelaahan karya-karya Yusuf al-Qaradhawi, literatur fiqih siyasah klasik dan kontemporer, serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi konsep, prinsip, dan orientasi pemikiran fiqih siyasah Yusuf al-Qaradhawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yusuf al-Qaradhawi memandang fiqih siyasah sebagai instrumen untuk merealisasikan maqāṣid al-syarī‘ah dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip utama yang ditekankannya meliputi keadilan, syura, kebebasan, persamaan, serta akuntabilitas penguasa. Ia juga menegaskan pentingnya ijtihad politik yang fleksibel dan kontekstual dalam menghadapi perubahan sosial dan politik. Pemikiran fiqih siyasah Yusuf al-Qaradhawi memiliki relevansi kuat dalam konteks pemerintahan modern, khususnya dalam membangun sistem politik yang demokratis, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
Copyrights © 2025