Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak signifikan terhadap dinamika kejahatan siber di Indonesia. AI dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan modus yang semakin canggih, seperti penipuan deepfake, manipulasi verifikasi biometrik, hingga serangan siber otomatis. Fenomena ini menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum pidana, mengingat regulasi yang ada terutama KUHP dan UU ITE belum secara spesifik mengatur karakteristik kejahatan berbasis AI, termasuk definisi yuridis, ruang lingkup delik, dan mekanisme pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pidana yang berlaku, mengidentifikasi kelemahan regulasi, serta merumuskan kebijakan hukum pidana yang responsif terhadap Cyber Crime berbasis AI di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait definisi AI, pembagian tanggung jawab antara pembuat, operator, dan pengguna AI, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dan infrastruktur forensik digital. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang mencakup penyusunan regulasi khusus AI Cyber Crime, penguatan kapasitas teknis aparat, pembentukan unit khusus penanganan kejahatan digital berbasis teknologi tinggi, dan integrasi prinsip etika teknologi dalam kebijakan nasional. Kebijakan yang adaptif dan komprehensif diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta efektivitas penanggulangan kejahatan siber di era kecerdasan buatan.
Copyrights © 2025