Perkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan devisa negara. PT Perkebunan Nusantara IV Unit Rimbo Dua sebagai salah satu unit usaha pengolahan kelapa sawit, menerapkan sistem premi sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan. Namun, pelaksanaan sistem premi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan persepsi antara manajemen dan pekerja, ketidaksesuaian pencatatan data realisasi olah, serta belum optimalnya evaluasi kinerja. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan metode perhitungan premi olah yang digunakan di PKS Unit Rimbo Dua, meliputi perhitungan Basis Borong (BB) dan Tarif Premi Olah. Basis Borong dihitung berdasarkan kapasitas terpasang 30 ton/jam, efisiensi pabrik 85%, koefisien premi 0,9, serta waktu dinas per shift, menghasilkan BB sebesar 161 ton (shift siang) dan 138 ton (shift malam). Tarif premi ditentukan berdasarkan persentase capaian terhadap kapasitas pabrik, dengan tarif tertinggi Rp470/ton untuk capaian ≥ 90%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem premi yang diterapkan mampu memberikan insentif berbasis kinerja, namun perlu peningkatan transparansi pencatatan dan kesesuaian data untuk menghindari konflik dan meningkatkan keadilan bagi karyawan.
Copyrights © 2025