Desa Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, memiliki potensi sumber daya alam yang strategis untuk dikembangkan sebagai desa wisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa. Kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 memberikan landasan hukum pengelolaan usaha desa secara profesional. Namun, BUMDes Ngargoyoso belum beroperasi optimal akibat keterbatasan kompetensi manajemen, legalitas usaha, pemahaman hak ekonomi warga, dan akses pasar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dan manajemen bisnis BUMDes melalui metode sosialisasi, penyuluhan hukum, pelatihan, dan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus dan warga desa terhadap tata kelola usaha desa. Program lanjutan diperlukan untuk memastikan implementasi dan evaluasi dampak ekonomi secara berkelanjutan
Copyrights © 2025