Perkawinan dini masih menjadi praktik yang kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Semarang, terutama akibat adanya paksaan dari orang tua terhadap anak. Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji proses penegakkan hukum dalam pemaksaan perkawinan dini oleh orang tua. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis, normatif, dengan dilengkapi data-data yang diperoleh dari hasil penelusuran terkait materi perkawinan bawah umur yang berasal dari Lembaga-lembaga terkait dan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi yang menjadi salah satu faktor terjadinya pemaksaan perkawinan dini. Oleh karena itu diperlukan pengadaan edukasi masyarakat yang menyasar secara langsung pada anak dan orang tua, untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak dan dampak negatife akibat perkawinan dini, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun hukum.
Copyrights © 2025