Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN Curup, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum positif dan prinsip the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh dua pelaku anak di bawah umur. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta literatur ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menerapkan prinsip keadilan restoratif secara konsisten dengan menjatuhkan tindakan pembinaan sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pengganti pidana penjara. Pertimbangan hukum hakim berlandaskan pada asas ultimum remedium, prinsip kemanfaatan hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan yang sejalan dengan teori hukum progresif. Selain itu, pertimbangan tersebut memperlihatkan penerapan prinsip the best interest of the child karena mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku. Kondisi korban yang hanya mengalami luka ringan dan telah memaafkan para pelaku menjadi dasar diterapkannya pendekatan restoratif.
Copyrights © 2026