Filantropi Islam, yang diimplementasikan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), merupakan elemen krusial dalam memperkuat ketahanan ekonomi umat. Meskipun Indonesia memiliki potensi ZISWAF yang sangat besar, realisasi dana yang terkelola secara formal masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan kepercayaan publik dan efektivitas manajemen. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran penting kepatuhan syariah (sharia compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam mengoptimalkan pengelolaan dana filantropi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis data sekunder yang relevan. Temuan utama mengindikasikan bahwa ketaatan terhadap prinsip syariah, yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), adalah prasyarat mutlak untuk membangun dan menjaga kepercayaan donatur. Sementara itu, penerapan prinsip tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas, secara langsung meningkatkan efisiensi operasional dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan. Sinergi yang kuat antara kedua aspek ini akan menciptakan ekosistem filantropi Islam yang profesional dan berkelanjutan, yang berdampak positif dan nyata pada peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Artikel ini merekomendasikan perlunya kerangka regulasi yang lebih kuat dan harmonisasi standar tata kelola syariah untuk memaksimalkan kontribusi sektor filantropi Islam dalam pembangunan ekonomi nasional.
Copyrights © 2026