Secara menyeluruh, studi ini bertujuan untuk menginvestigasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif, yaitu pendekatan yang menarasikan kondisi empiris dalam konteks nyata guna menghasilkan pemahaman yang sistematis, mendalam, dan akurat mengenai proses implementasi kebijakan tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terarah, telaah dokumen resmi, serta peninjauan literatur relevan. Landasan teoritis penelitian mengacu pada model implementasi kebijakan Edward III dalam Subianto (2020), yang mencakup empat elemen utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh efektivitas arus informasi, pola koordinasi antaraktor, serta kecukupan dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Sikap, komitmen, dan integritas para pelaksana, penyedia jasa, dan aparatur internal turut memberikan kontribusi terhadap kelancaran proses tindak lanjut. Selain itu, keberadaan prosedur operasional baku dan pembagian kewenangan yang terstruktur terbukti meningkatkan penyelesaian rekomendasi audit BPK di Kabupaten Banggai Kepulauan. Meskipun demikian, dari keempat komponen yang dianalisis, hanya aspek komunikasi yang menunjukkan kinerja optimal, sementara aspek sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi masih membutuhkan perbaikan substantif.
Copyrights © 2026