Sektor pariwisata merupakan salah satu komponen penting dalam perdagangan jasa internasional yang diatur oleh General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bali sebagai destinasi wisata global menghadapi fenomena meningkatnya keterlibatan pelaku usaha asing dalam penyediaan jasa wisata tanpa izin usaha resmi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bisnis asing tanpa izin di Bali dalam perspektif hukum perdagangan internasional, khususnya kesesuaiannya dengan ketentuan liberalisasi jasa di bawah GATS dan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan antara ketentuan internasional dan hukum domestik. Hasil penelitian menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment jika regulasi domestik tidak diharmonisasikan secara proporsional. Namun demikian, Indonesia memiliki hak untuk menerapkan pembatasan berdasarkan Article XIV GATS yang memperbolehkan pengecualian demi kepentingan publik dan penegakan hukum.
Copyrights © 2026