Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi fungsi pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terhadap retribusi Pasar Klandasan dalam pengelolaan bisnis pasar di Kota Balikpapan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan UPTD dilakukan melalui pengawasan administratif dan lapangan untuk memastikan ketepatan pemungutan retribusi serta transparansi laporan keuangan. Kendala yang dihadapi meliputi sistem manual, tunggakan pedagang, dan keterbatasan digitalisasi pembayaran. Namun, upaya perbaikan seperti penerapan e-Retribusi dan rekonsiliasi data rutin telah meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan retribusi, yang berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan kualitas pelayanan publik.
Copyrights © 2026