Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang diperlukan oleh seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri sebagai penanda asal kewarganegaraan seseorang. Namun kini sangat sering ditemui adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban keimigrasian terhadap pemalsuan dokumen oleh pemohon paspor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan paspor; (2) tanggungjawab yang dimiliki oleh pejabat imigrasi adalah apabila dalam proses pemeriksaan di awal ditemui adanya kecurigaan terhadap keaslian dokumen maka pejabat imigrasi bertanggungjawab melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan apabila memang dokumen palsu, permohonan akan dibatalkan. Namun apabila pejabat imigrasi dengan kesadaran sendiri mengetahui dan membiarkan dokumen palsu digunakan untuk mengajukan permohonan paspor maka pertanggungjawaban yang dibebankan adalah tanggung jawab secara pidana dan atas kesalahan individual.
Copyrights © 2026