J-CEKI
Vol. 5 No. 2: Februari 2026

Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online

Adelina, Adelina Mariani Simatupang (Unknown)
Rospita Adelina Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...