This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Adelina, Adelina Mariani Simatupang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online Adelina, Adelina Mariani Simatupang; Rospita Adelina Siregar
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15003

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.