Zakat merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai kewajiban spiritual sekaligus mekanisme sosial-ekonomi untuk menciptakan pemerataan dan keadilan sosial. Literatur fiqih klasik menjelaskan ketentuan zakat secara rinci, mencakup kategori harta, mekanisme distribusi, serta nilai-nilai etis yang bertujuan menyeimbangkan kekayaan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan konsep zakat dalam fiqih klasik serta relevansinya terhadap pengelolaan zakat kontemporer, khususnya dalam merekonstruksi objek zakat sesuai dinamika ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik dokumentasi terhadap karya fiqih klasik, artikel ilmiah kontemporer, serta laporan kelembagaan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik telah membangun kerangka zakat yang komprehensif berbasis prinsip keadilan, solidaritas, dan keseimbangan ekonomi. Prinsip-prinsip tersebut tetap relevan untuk diterapkan dalam manajemen zakat modern melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ, terutama melalui program zakat produktif dan distribusi terstruktur. Fiqih klasik menyediakan landasan normatif yang kuat bagi pengembangan sistem zakat yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi kontemporer.
Copyrights © 2026