Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika komunikasi dalam praktik cancel culture terhadap tokoh agama, dengan fokus pada bagaimana wacana publik terbentuk, disebarkan, dan dimaknai dalam konteks media sosial. Kasus viral Gus Miftah digunakan sebagai contoh untuk melihat bagaimana komentar, tagar, dan narasi publik menciptakan tekanan moral yang memengaruhi persepsi terhadap otoritas religius di ruang digital. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menerapkan Analisis Wacana Kritis (AWK) Fairclough serta teori mediatisasi agama dan konvergensi simbolik. Data dikumpulkan melalui observasi daring pada twitter/X, tikTok, instagram, dan portal berita, dengan 100 item digital sebagai sumber analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cancel culture bekerja melalui lima kategori wacana utama: kritik moral, seruan boikot, satire, delegitimasi simbolik, dan komentar netral. Bahasa yang digunakan publik mencerminkan afeksi kolektif yang membentuk solidaritas moral baru, sementara algoritma platform memperkuat wacana dominan melalui visibilitas dan viralitas. Temuan menegaskan adanya pergeseran legitimasi dari institusi religius menuju komunitas digital yang lebih partisipatif. Implikasi penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama semakin bergantung pada logika media dan persepsi publik dalam menjaga kredibilitas. Studi ini berkontribusi pada bidang komunikasi dan kajian media digital, terutama pada pemahaman mengenai transformasi otoritas moral di era digital. Penelitian menyimpulkan bahwa cancel culture merupakan mekanisme kontrol sosial baru yang berpotensi memperkuat atau melemahkan posisi simbolik tokoh agama.
Copyrights © 2025