Pendahuluan: Etika merupakan pedoman pemilihan perilaku yang benar atau salah. Etika dalam dunia kedokteran mengatur kewajiban dokter terhadap pasien, profesional kesehatan lain dan masyarakat. Etik kedokteran diatur oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Etik kedokteran memiliki prinsip dasar yaitu beneficence, non maleficence, autonomy, dan justice. Prinsip etik justice terkait dengan keadilan dan kesamaan hak pada setiap orang dalam hal ini merupakan keadilan sumber daya perawatan kesehatan yang adil, merata, dan tepat pada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran sikap etik justice pada mahasiswa kedokteran Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan survei menggunakan kuesioner sikap. Penelitian dilakukan pada bulan Juni-Agustus 2023 sebanyak 76 responden mahasiswa preklinik dan mahasiswa klinik menggunakan data primer dan dianalisis univariat kemudian data ditampilkan dalam bentuk tabel dan grafik Hasil: Sebanyak 39 responden (51,3%) menunjukan sikap justice yang baik, sebanyak 37 responden (48,9%) menunjukan sikap justice sedang dan tidak terdapat responden yang menunjukan sikap justice yang kurang Kesimpulan: Mahasiswa kedokteran telah menunjukan sikap etik justice yang baik
Copyrights © 2025