Transformasi digital telah membawa perubahan fundamental dalam sistem perdagangan global melalui pemanfaatan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Perkembangan ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi yang signifikan, tetapi juga melahirkan berbagai tantangan hukum baru, khususnya dalam perlindungan hak atas merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum merek dagang di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta mengidentifikasi kendala dan strategi penguatan penegakan hukumnya dalam ekosistem perdagangan elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis-komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah nasional dan internasional, serta putusan pengadilan terkait sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka perlindungan hukum yang relatif komprehensif, namun implementasinya di ranah digital masih menghadapi berbagai kendala struktural, teknis, dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme administratif, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peran aktif platform e-commerce guna menciptakan sistem perlindungan merek yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026