Latar belakang penelitian ini didasarkan pada praktik sewa-menyewa toko di rest area km 130A tol Cipali dalam pandangan hukum ekonomi syariah. Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini adalah bagaimana praktik perjanjian sewa-menyewa toko antara Dinar Kencana dengan ASTRA Tol Cipali. Pokok masalah kedua yaitu Implementasi sewa-menyewa toko yang dilakukan Dinar Kencana dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana Dinar kencana dengan ASTRA Tol Cipali melakukan praktik sewa-menyewa toko di rest area km 130A dan bagaimana praktik sewa-menyewa toko dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan dengan metode kualitatif dengan teknik wawancara secara mendalam kepada Pengelola Toko Dinar Kencana dan Koordinator Lapangan dari Pihak ASTRA Tol Cipali. Dengan mempelajari suatu gejala yang umum untuk mendapatkan data-data yang berlaku dilapangan mengenai masalah yang diselidiki. Metode Pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini adalah Sewa meyewa toko untuk diambil manfaatnya, dalam akad sewa menyewa ini dijelaskan perlu adanya persiapan sebelum menempati toko. Baik dari izin usaha, kelengkapan data pribadi, serta kempampuan untuk bisa membayar biaya sewa. Persiapan yang baik dari segi menu harus memilliki keunikan sendiri atau menu inti yang disajikan agar tidak sama dengan yang lain. Mampu mengikuti aturan baik dari pihak pemberi sewa (mu’jir) ASTRA Tol Cipali dengan penyewa toko (musta’jir) Dinar Kencana. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan praktik sewa menyewa toko yang dilakukan ASTRA Tol Cipali dengan Dinar Kencana di Rest Area KM 130A adalah praktek sewa menyewa yang sudah sesuai didasari perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak dan suka sama suka perjanjian tersebut tanpa ada paksaan, serta Dinar Kencana mengikuti aturan yang diselenggarakan ASTRA Tol Cipali terkait perjanjian sewa menyewa toko.
Copyrights © 2025