Akuntabilitas dan transparansi pembiayaan sekolah adalah prinsip pengelolaan dana yang memastikan penggunaan dana pendidikan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan efisien, tujuannya untuk membangun kepercayaan publik (orang tua/masyarakat), mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan mutu pendidikan melalui pelaporan yang jujur dan mudah diakses. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, kemungkinan terjadinya penyelewengan dana oleh pihak sekolah dapat berkurang. Prinsip ini melibatkan keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS atau dana lainnya, melibatkan seluruh stakeholder (wali murid, komite sekolah), dan diwujudkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPj) yang sistematis dan sesuai aturan. Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan persepsi guru tentang akuntabilitas dan transparansi pembiayaan di sekolah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai persepsi guru terhadap akuntabilitas dan transparansi pembiayaan di sekolah. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah beberapa guru di MI Muhammadiyah Klaten dengan data-data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara). Hasil persepsi guru terhadap transparansi dan akuntabilitas pembiayaan di sekolah umumnya menunjukkan hubungan positif: guru merasakan peningkatan kinerja, kepercayaan meningkat, kualitas layanan membaik, dan penyimpangan dana berkurang ketika pengelolaan keuangan sekolah transparan dan akuntabel, meskipun beberapa guru mungkin belum sepenuhnya memahami konsep tersebut atau merasa perencanaan belum matang, menunjukkan perlunya sosialisasi dan perbaikan tata kelola yang lebih baik
Copyrights © 2025