Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosiologi hukum dalam pembentukan kebijakan publik di era digital melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Perubahan sosial yang cepat akibat digitalisasi memengaruhi cara hukum dibentuk, dipahami, dan diimplementasikan. Dengan menelaah literatur akademik, kebijakan resmi, serta teori-teori sosiologi hukum, penelitian ini mengungkap tiga temuan utama: pertama, dinamika relasi sosial dalam proses legislasi digital menunjukkan adanya ketimpangan aktor dalam memengaruhi kebijakan; kedua, makna hukum mengalami pergeseran dalam ruang publik digital, dari normatif menjadi diskursif; dan ketiga, terjadi ketimpangan representasi dalam kebijakan digital, terutama bagi kelompok marginal. Analisis dilakukan menggunakan teori strukturasi, teori ruang publik, serta pendekatan hukum kritis. Hasil penelitian menekankan pentingnya pendekatan sosiologi hukum dalam memastikan keterlibatan sosial yang lebih inklusif dan responsif dalam kebijakan digital. Dengan demikian, hukum di era digital perlu dilihat sebagai produk sosial yang terus dinegosiasikan, bukan sekadar peraturan formal negara. Studi ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian sosiologi hukum kontemporer dan mendorong perumusan kebijakan publik yang lebih adil di tengah transformasi digital.
Copyrights © 2025