Penataan dan penertiban administrasi kependudukan di Indonesia terus dilaksanakan dengan melakukan berbagai upaya kebijakan publik guna terwujudnya administrasi kependudukan yang baik. Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu kebijakan yang diambil dalam rangka  penertiban data kependudukan sejak awal, Pada saat ini pelayanan KIA di Kota Denpasar sudah berbasis elektronik dengan link https:// taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dari Elemen Support dari pejabat tidak ada kendala, kemudian dilihat dari Elemen Capacity prasarana IT dan SDM juga tidak ditemukan kendala, tetapi dari Elemen Value yaitu manfaat yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan kartu identitas anak di Kota Denpasar.  Jadi manfaat dari KIA ini baru terbatas untuk data anak dan penggunaan dalam pendaftaran sekolah baru. Sedangkan di Negara-negara lain kegunaannya sudah difungsikan lebih luas lagi, dimana KIA dilengkapi dengan Chip yang dapat membantu petugas dalam pemantauan anak. Penulis menyarankan agar kepemilikan KIA ini dapat meningkat maka manfaat KIA harus diperluas lagi seperti di Negara lain. Maka dari itu Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tersebut harus direvisi sebagai dasar hukum penerbitan KIA di Indonesia.Kata kunci: administrasi, identitas anak, era digital
Copyrights © 2021