Penelitian ini mengkaji kontestasi kepentingan dalam proses perancangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 di luar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan penekanan pada keterlibatan aktor-aktor non-parlemen. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya penolakan yang meluas dari berbagai pihak serta terbatasnya partisipasi publik substantif dalam proses legislasi, yang berpotensi mempengaruhi kualitas dan legitimasi regulasi. Penelitian bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran dan bentuk keterlibatan aktor di luar DPR, seperti badan usaha, organisasi non-pemerintah (NGO), asosiasi profesi, pemerintah, dan akademisi dalam penyusunan RUU Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa aktor non-parlemen telah terlibat melalui mekanisme formal maupun informal, yang berkontribusi memperkaya diskursus legislasi. Oleh karena itu, diperlukan model legislasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan cara mempertimbangkan segala aspirasi dari para aktor yang terlibat dalam pembentukan RUU Kesehatan.
Copyrights © 2025