Penelitian ini menganalisis mengenai bentuk, penyebab dan njuga mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang ada di Indonesia berdasarkan dari presfektif hukum perdata. Hal ini dikarenakan sengketa pertanahan masih sering terjadi karena akibat dari tumpeng tindih sertifikat, pengalihan hak yang tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta lemahnya administrasi pertanahan yang ada di Indonesia yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum dan juga putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa pertanahan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain: tumpang tindih regulasi, administrasi pertanahan yang belum optimal, serta konflik kepentingan berbagai pihak dalam pemanfaatan tanah. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi seringkali tidak efektif karena proses yang panjang dan biaya tinggi. Alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan konsiliasi menawarkan solusi yang lebih cepat dan menjaga harmoni sosial, namun masih terkendala implementasi yang belum optimal. Dalam penerapannya, prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan menjadi landasan utama untuk melindungi hak-hak para pihak terutama pihak yang sedang bersengketa. Untuk mencapai keadilan yang lebih baik, diperlukan reformasi dalam berbagai aspek, mulai dari peningkatan akses pendidikan hukum bagi masyarakat hingga penguatan kelembagaan peradilan. Penelitian ini memperkuat pentingnya keadilan sebagai fondasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di indonesia, serta menegaskan perlunya keseimbangan antara hukum positif dan keadilan substantif.
Copyrights © 2025