Analisis dalam penelitian ini difokuskan pada tinjauan yuridis normatif, pengambilan keputusan pengadilan, faktor pendukung putusan, serta evaluasi perlindungan hukum terhadap korban. Anak merupakan salah satu karunia yang sangat berharga bagi setiap orang tua, yang di dalam diri anak terkandung harkat dan martabat sebagai seorang manusia seutuhnya. Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi seluruh anak di Indonesia, pemerintah Indonesia telah meratifikasi protokol Konvensi Hak Anak (KHA), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah dan menganalisis bahan-bahan hukum yang bersumber dari literatur, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin para ahli hukum, serta berbagai sumber hukum tertulis lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis pembahasan pada Putusan Pengadilan Nomor 800/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual komersial secara normatif telah diwujudkan melalui penjatuhan pidana penjara dan denda kepada pelaku
Copyrights © 2025