Sektor ekonomi syariah menghadapi tantangan signifikan dalam mengadaptasi prinsip-prinsip Islam dengan dinamika inovasi finansial digital yang terus berkembang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pertumbuhan volum transaksi keuangan teknologi Islam yang mencapai 161 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2023-2024 dengan proyeksi pertumbuhan mencapai 306 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2028. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis kontribusi istihsan sebagai metode istinbat hukum dalam mengatasi berbagai problematika kontemporer ekonomi syariah, meliputi regulasi fintech islami, pengembangan instrumen sukuk berkelanjutan, dan penguatan lembaga keuangan sosial islami. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pengumpulan data melalui penelusuran mendalam pada basis data Google Scholar dengan periode publikasi tahun 2020 hingga sekarang, menggunakan kriteria inklusi dan eksklusi yang ketat serta penilaian kualitas melalui Critical Appraisal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istihsan memiliki tingkat fleksibilitas kontekstual yang lebih tinggi dibandingkan metode qiyas murni, memposisikannya sebagai instrumen yang responsif dalam menangani kasus-kasus novel dalam fintech, layanan digital, dan instrumen investasi inovatif. Mekanisme adaptasi normatif istihsan beroperasi sebagai jembatan antara prinsip-prinsip universal syariah dengan realitas empiris modern melalui pertimbangan maslahah, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Implementasi praktis istihsan oleh lembaga fatwa seperti DSN-MUI mendemonstrasikan vitalitas metode ini dalam menciptakan legitimasi hukum Islam berkelanjutan. Kesimpulannya, istihsan terbukti sebagai metode fundamental dan strategis dalam mengatasi problematika ekonomi syariah kontemporer, namun memerlukan pengembangan standar operasional baku, kurikulum fiqh teknologi khusus, dan kolaborasi internasional untuk memastikan konsistensi dan responsivitas penerapannya di era globalisasi kompleks.
Copyrights © 2026