Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang lahir sebagai salah satu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain itu, UMKM juga menjadi penopang perekonomian masyarakat dan daerah. UMKM dituntut harus dapat bersaing di era pasar bebas. Adapun untuk dapat bersaing di era pasar bebas ini salah satu syaratnya adalah terpenuhinya legalitas usaha. Namun pengurusan legalitas usaha masih kurang diketahui oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Legalitas usaha merupakan informasi bagi masyarakat, terutama bagi pihak yang berkepentingan terhadap identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan Usaha merupakan unsur penting sebagai penunjuk jati diri bahwa suatu badan usaha tersebut legal dan sah secara hukum sehingga diakui oleh masyarakat. Salah satu legalitas usaha dalam sebuah usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan tanda pengenal bagi para pelaku usaha, baik usaha perseorangan maupun non perseorangan. Dengan adanya NIB dapat membantu para pelaku usaha dalam mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.PelakuĀ usaha di desa karanganyar kecamatan plipuh kabupaten karanganyar mempunyai sebanyak 46 pelaku usaha makanan ringan yang masih peru membutuhkan pendampingan usaha khusunya pendampingan pembuatan NIB bagi usahanya.
Copyrights © 2025