Perkembangan teknologi digital telah memunculkan ancaman penipuan ekonomi digital (online scam) yang mengakibatkan kerugian materiil dan psikologis bagi masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti UU ITE, KUHP, dan UUPK, implementasi perlindungan hukum bagi korban masih belum optimal, khususnya dalam pemulihan kerugian finansial. Kesenjangan antara perlindungan hukum normatif dengan realitas penanganan kasus di lapangan mendorong pentingnya penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta studi lapangan melalui wawancara semi-terstruktur dengan penyidik, praktisi hukum, dan korban. Analisis data dilakukan secara interaktif dengan teknik triangulasi untuk memastikan keabsahan data. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman komprehensif mengenai implementasi perlindungan hukum bagi korban online scam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum masih terbatas pada aspek penindakan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban menghadapi hambatan kompleks. Faktor penghambat meliputi kesulitan pembuktian digital, koordinasi lembaga yang lemah, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Diperlukan strategi terpadu berupa penguatan kelembagaan, reformasi mekanisme restitusi, dan peningkatan edukasi masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan korban yang komprehensif.
Copyrights © 2026