Penelitian ini mengkaji status hukum bioetanol sebagai bahan bakar kendaraan dalam perspektif fikih kontemporer. Bioetanol secara kimia identik dengan alkohol dalam khamr, namun berfungsi sebagai energi alternatif, bukan konsumsi. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif-yuridis melalui studi kepustakaan terhadap sumber primer (Al-Qur'an dan Hadis) dan sekunder (kitab fikih, fatwa ulama). Hasil penelitian menunjukkan mayoritas ulama kontemporer dari berbagai mazhab membolehkan penggunaan bioetanol dalam bahan bakar berdasarkan tiga argumentasi: (1) konsep istihalah (transformasi substansi) melalui denaturasi yang mengubah etanol menjadi tidak layak konsumsi; (2) prinsip dharurah dan hajah 'ammah mengingat urgensi kebutuhan energi alternatif dan krisis iklim global; (3) perbedaan 'illat dan maqashid antara etanol bahan bakar dengan khamr. Penelitian menyimpulkan bahwa bioetanol sebagai bahan bakar kendaraan adalah mubah (diperbolehkan) dengan syarat diproduksi untuk keperluan industri, telah didenaturasi, dan tidak digunakan dalam konteks ibadah langsung. Implikasi praktisnya, umat Islam tidak perlu ragu menggunakan kendaraan berbahan bakar bioetanol dalam kehidupan sehari-hari
Copyrights © 2025