Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, namun dinilai mengandung norma samar yang berpotensi multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim serta menelaah perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi dalam penerapan pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Objek penelitian difokuskan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan analisis dokumen sebagai instrumen utama. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan teori kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering kali bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi, terutama jika tidak disertai interpretasi hukum yang cermat oleh aparat penegak hukum. Ratio decidendi hakim dalam perkara terkait mengedepankan perlindungan atas kehormatan, namun belum seimbang dalam menilai motif dan konteks ekspresi. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum dengan menawarkan solusi interpretatif untuk mencegah penyalahgunaan norma, serta menekankan pentingnya reformasi pasal agar selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026