Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi anak perempuan korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui studi peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan data statistik resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah menghadirkan perlindungan hukum yang progresif melalui pendekatan berorientasi pada korban, jaminan kerahasiaan identitas, hak atas bantuan hukum, serta pemulihan melalui layanan medis dan psikososial serta restitusi. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan kultural, seperti keterbatasan kapasitas aparat, bias gender, norma patriarki, stigma sosial, dan keterbatasan fasilitas pendukung. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi standar operasional prosedur, pemerataan fasilitas rumah aman ramah anak, pendampingan hukum dan psikologis, serta peningkatan edukasi publik guna menjamin perlindungan hak korban secara efektif.
Copyrights © 2026