Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani terhadap konsep kemitraan syariah serta mengimplementasikan akad musyarakah sebagai alternatif pembiayaan yang adil, transparan, dan sesuai prinsip Islam. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui observasi, sosialisasi, pelatihan, implementasi, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman petani terhadap prinsip bagi hasil syariah serta munculnya antusiasme untuk mengadopsi sistem musyarakah dalam praktik pertanian. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, antara lain rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan fasilitas, serta syarat perbankan yang masih menyulitkan petani kecil untuk mengakses pembiayaan musyarakah. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini adalah pendampingan kemitraan syariah berpotensi besar dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi petani.
Copyrights © 2026