Kegiatan penyuluhan hukum mengenai “TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) BAGI MASYARAKAT SEKITAR” dilakukan di Desa Giri Madiya, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum dilaksanakan kegiatan penyuluhan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat . Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Giri Madiya, sebab materi yang disampaikan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bagi Masyarakat Sekitar dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
Copyrights © 2025