Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Status Hukum Pengemudi Ojek Online dan Tantangan Perlindungan di Era Gig Economy, Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif. penelitian ini menganalisis bagaimana hukum positif Indonesia memberikan perlindungan dan mengakui status pengemudi ojek online di tengah tantangan gig economy, sehingga dapat menjamin keadilan dan perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status hukum pengemudi ojek online dalam era gig economy adalah adanya diskrepansi antara definisi kontraktual “kemitraan” dengan praktik di lapangan yang menunjukkan pemenuhan unsur hubungan kerja formal (Pekerjaan, Upah, dan Subordinasi yang ketat melalui kontrol algoritma). Zona abu-abu hukum ini secara langsung menciptakan kerentanan social ekonomi bagi pengemudi karena berimplikasi pada minimnya perlindungan jaminan sosial dan potensi eksploitasi sepihak oleh perusahaan. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu dilakukan, baik melalui penegasan status sebagai hubungan kerja formal, atau dengan menciptakan kategori hukum baru (sui generis) yang secara eksplisit mengakui pekerja platform, sehingga kewajiban perlindungan minimum (terutama jaminan sosial dasar dan transparansi algoritma) dapat diatur dan diintervensi oleh Pemerintah.
Copyrights © 2025