ABSTRAKPemberlakuan sanksi pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus menimbulkan perdebatan, khususnya dalam kaitannya dengan efektivitas penjeraan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pidana mati dalam perspektif yuridis normatif, dengan mengkaji ketentuan KUHP serta praktik peradilan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pidana mati masih memiliki dasar legalitas yang kuat dan dipertahankan sebagai bentuk hukuman maksimal. Namun, temuan empiris dalam berbagai putusan menunjukkan bahwa keberadaan pidana mati belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku maupun menurunkan angka kejahatan pembunuhan berencana secara signifikan. Selain itu, penerapan pidana mati juga menimbulkan problem etis dan hak asasi manusia yang terus diperdebatkan, sehingga diperlukan formulasi kebijakan yang lebih komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pidana mati sebagai instrumen pencegahan masih bersifat relatif dan tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya solusi penanggulangan kejahatan pembunuhan berencana.
Copyrights © 2026