Hak Cipta adalah jenis aset tak berwujud yang memiliki karakteristik mirip dengan aset fisik, dan dalam perkembangan hukum, Hak Cipta dapat berperan sebagai objek jaminan aset. Penerbitan sertifikat hak cipta secara administratif menunjukkan bahwa karya tersebut dapat dicatat dan diakui oleh negara dan mendapatkan perlindungan hukum. Studi ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik aset tak berwujud hak cipta sebagai jaminan objek, mengingat perkembangan pesat karya cipta saat ini didorong oleh teknologi digital dan media sosial melalui internet. Pertanyaan penelitian yang dikaji adalah apa saja karakteristik aset tak berwujud hak cipta sebagai jaminan benda. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini, kemudian digunakan untuk mengurai hubungan antara das sollen Hak Cipta sebagai aset intangible jaminan material. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat Hak Cipta sebagai aset non-fisik menjadikannya jaminan properti, memiliki kesamaan dengan kepemilikan, sehingga dapat dipakai sebagai objek jaminan menurut Undang-Undang Hak Cipta. Sebagai kesimpulan, karya yang dihasilkan oleh pencipta saat ini dapat dijadikan objek jaminan kekayaan karena memiliki karakteristik sebagai aset immateriil seperti halnya kekayaan
Copyrights © 2026