Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan usaanya. Namun, ada kendala utama yang sering dihadapi oleh pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap persyaratan dan keterbatasan sumber daya dalam melengkapi dokumen maupun formulir yang dibutuhkan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan dan memberikan bantuan teknis kepada pelaku usaha UMKM terkait prosedur pendaftaran NIB, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan dengan lebih mudah dan efisien. Metode yang digunakan meliputi pendekatan kualitatif dengan teknik observasi, dokumentasi, dan pendampingan pendaftaran legalitas usaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Hasil kegiatan menunjukkaan bahwa penerbitan NIB memberikan banyak manfaat yang signifikan berupa kemudahan dalam akses perizinan lanjutan, peluang pembiayaan, serta peningkatan kepercayaan konsumen.
Copyrights © 2026